Hallo balik lagi
bersama Dani Nur Adheanto dari Kelas 2IA07, Kali ini saya akan membahas tentang
Hak Cipta. Langsung saja kita cus Ke materinya..
Apa Sih Itu Hak Cipta ?
Menurut Undang undang No 19 tahun 2002 mengenai Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.
Undang
undang No 19 tahun 2002 hak cipta mengatur terhadap karya cipta dalam ilmu
pengetahuan, seni dan sastra contohnya ialah : buku, seni rupa, fotografi dan
lain lain. Seseorang yang memliki hasil karya atau pencipta dapat melaporkan
karyanya tersebut dan memegang hak ciptanya itu sendiri, Dan berapa lama sih hak
cipta itu ? hak cipta itu berlaku selama si penciptanya masih hidup dan
berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta itu meninggal dunia. Bila ada yang
menciptakan karya yang berbasis berkelompok lebih dari 2 orang maka
pemimpin atau yang memimpin projek dan juga yang memgawasi penyesesaian
ciptaannya makan itu di anggap sebagai pencipta dari karya seni tersebut.
Pencipta aatau pemegang hak cipta itu juga mempunyai wewenang untuk memberikan
izin atau melarang orang lain yang mengunakan tanpa sepertujuan sebelumnya.
Contoh
pelanggaran hak cipta antara lain :
1. Pembajakan Software
2. Mengcover lagu tanpa izin pencipta
3. Plagiat logo
Setelah
hak Cipta di sini saya akan membaahas juga tentang Hak Paten, menurut website bplawyers.co.id
Hak paten adalah Hak eksklusif yang di berikan negara dalam waktu tertentu
kepada seseorang atau kelompok yang secara bersama sama melaksanakan ide yang menghasikan
suatu penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar sebelumnya belum
ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru. Beda
dengan hak cipta hak paten di atur dalam undang undang nomer 14 tahun 2001, di
hak paten ini mengatur tiga kategori besar yaitu
- Proses yang mencakup algoritma
- Mesin yang mencakup alat dan aparatus
- Barang produksi dan di gunakan mencakup perangkat
mekanik
Hak paten itu merupakan hak kekayaan
intelektual dari negara untuk melaksanakan hasil invensi atas hasil penemuan
inventor di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu.
Referensi
https://bplawyers.co.id/2018/01/30/hak-cipta-di-indonesia/