Rabu, 24 Maret 2021

Hak Cipta

 

Hallo balik lagi bersama Dani Nur Adheanto dari Kelas 2IA07, Kali ini saya akan membahas tentang Hak Cipta. Langsung saja kita cus Ke materinya..

            Apa Sih Itu Hak Cipta ?

Menurut Undang undang No 19 tahun 2002 mengenai Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.  

Undang undang No 19 tahun 2002 hak cipta mengatur terhadap karya cipta dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra contohnya ialah : buku, seni rupa, fotografi dan lain lain. Seseorang yang memliki hasil karya atau pencipta dapat melaporkan karyanya tersebut dan memegang hak ciptanya itu sendiri, Dan berapa lama sih hak cipta itu ? hak cipta itu berlaku selama si penciptanya masih hidup dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta itu meninggal dunia. Bila ada yang menciptakan karya  yang berbasis berkelompok lebih dari 2 orang maka pemimpin atau yang memimpin projek dan juga yang memgawasi penyesesaian ciptaannya makan itu di anggap sebagai pencipta dari karya seni tersebut. Pencipta aatau pemegang hak cipta itu juga mempunyai wewenang untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang mengunakan tanpa sepertujuan sebelumnya.

Contoh pelanggaran hak cipta antara lain :

1.      Pembajakan Software

2.      Mengcover lagu tanpa izin pencipta

3.      Plagiat logo 

Setelah hak Cipta di sini saya akan membaahas juga tentang Hak Paten, menurut website bplawyers.co.id Hak paten adalah Hak eksklusif yang di berikan negara dalam waktu tertentu kepada seseorang atau kelompok yang secara bersama sama melaksanakan ide yang menghasikan suatu penemuan yang benar-benar baru atau benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru. Beda dengan hak cipta hak paten di atur dalam undang undang nomer 14 tahun 2001, di hak paten ini mengatur tiga kategori besar yaitu

  •       Proses yang mencakup algoritma
  •       Mesin yang mencakup alat dan aparatus
  •       Barang produksi dan di gunakan mencakup perangkat mekanik

Hak paten itu merupakan hak kekayaan intelektual dari negara untuk melaksanakan hasil invensi atas hasil penemuan inventor di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu.

 

Referensi

    https://bplawyers.co.id/2018/01/30/hak-cipta-di-indonesia/

 

Teori Komputasi dan Implementasi Teori Komputasi di Bidang Ekonomi

1. Sejarah Teori Komputasi         Teori komputasi bisa dijadikan penciptaan sebuah model dari seluruh bidang ilmu komputer. Maka, matematik...