Hak yang sudah kalian lakukan sebagai warga
negara yang baik
- Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
Kewajiban yang sudah kalian lakukan seebagi warga negara yang baik
- · Kewajiban untuk menuntut ilmu dari sd, smp, sma, dan sampai kuliah
- · Kewajiban kita untuk aspek ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan dukungan kepada negara Indonesia yang besar bagi kesejahteraan masyarakat, kemajuan bangsa, dan keamanan negara.
- · Kewajibanatas aspek seni dan budaya kita harus lah mengetahui dan mengembangkan seni dan budaya yang ada di Indonesia supaya dapat di lestarikan dan di akuin oleh dunia, supaya anak cucu kita bisa melihat kebudayaan asli di Indonesia di masa depan, dan menjadi daya tarik wisatawan asing untuk mengunjungi indonesia.
Sumber Referensi:
·
https://www.academia.edu/38067671/Hak_Memperoleh_Manfaat_Ilmu_Pengetahuan_dan_Teknologi_Seni_Budaya_Oleh_Sayugo_Harun